Jumat, 21 Oktober 2011

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Perumahan dalam satu kawasan , adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perumahan yang mempunyai luas yang besar, atau bisa juga dalam satu kawasan itu mempunyai 2-3 perumahan didalam satu kawasan.
Kelebihan : Bisa membangun perumahan dengan skala besar
Kekurangan : Harus membutuhkan biaya yang cukup banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar