Jumat, 21 Oktober 2011

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Pemukiman dalam satuan lingkungan adalah kawasan pemukiman ( perkampungan ) dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur, permukiman dengan tingkat kepadatan yang terbilang tidak terlalu besar.
Kelebihannya : Pemukiman yang terstruktur atau pemukiman secara teratur
Kekurangannya : Pemukiman yang bisa dibilang kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar