UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Pemukiman dalam satuan lingkungan adalah kawasan pemukiman ( perkampungan ) dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur, permukiman dengan tingkat kepadatan yang terbilang tidak terlalu besar.
Kelebihannya : Pemukiman yang terstruktur atau pemukiman secara teratur
Kekurangannya : Pemukiman yang bisa dibilang kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar