Kamis, 29 September 2011

Undang Undang No. 24 th 1992 "TATA RUANG"

   Dalam bahasa pemerintah 'Tata Ruang' merupakan pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi dan kepentingan tertentu , dengan kata lain, pengaturan tempat bagi berbagai kegiatan manusia. Agar dapat memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, dan juga dapat menghindari persengketaan serta dapat menjamin kelestarian lingkungan di butuhkan proses yang sesuai dengan Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang tata ruang.
 
   Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang di rencanakan maupun tidak di rencanakan.
        
   Wilayah ialah rung yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau ospek fungsional.

    Permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah adalah terjadinya konflik penggunaan ruang dan sumberdaya alam,  terlihat kecenderungan konflik pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang tidak efisien. Pemanfaatan sumberdaya alam dan ruang yang tidak terkendali sebagai akibat meningkatnya perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan dan penurunan daya dukung wilayah. Oleh karena itu dalam pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap menekankan pada aspek keserasian lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar