Jumat, 21 Oktober 2011

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1992

Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang bidang
lain.

HUKUM PERIKATAN

HUKUM ANTARA PEMILIK PERUSAHAAN DAN BURUH / PEGAWAI TENTANG PIHUTANG

Hukum perikatan adalah dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Kelebihan : -Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
                  -Perjanjian dengan cara baik2
Kekurangan : Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Pemukiman dalam satuan lingkungan adalah kawasan pemukiman ( perkampungan ) dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur, permukiman dengan tingkat kepadatan yang terbilang tidak terlalu besar.
Kelebihannya : Pemukiman yang terstruktur atau pemukiman secara teratur
Kekurangannya : Pemukiman yang bisa dibilang kecil.

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Perumahan dalam satu kawasan , adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perumahan yang mempunyai luas yang besar, atau bisa juga dalam satu kawasan itu mempunyai 2-3 perumahan didalam satu kawasan.
Kelebihan : Bisa membangun perumahan dengan skala besar
Kekurangan : Harus membutuhkan biaya yang cukup banyak.

Kamis, 29 September 2011

Undang Undang No. 24 th 1992 "TATA RUANG"

   Dalam bahasa pemerintah 'Tata Ruang' merupakan pengaturan ruang berdasarkan berbagai fungsi dan kepentingan tertentu , dengan kata lain, pengaturan tempat bagi berbagai kegiatan manusia. Agar dapat memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil, dan juga dapat menghindari persengketaan serta dapat menjamin kelestarian lingkungan di butuhkan proses yang sesuai dengan Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang tata ruang.
 
   Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang di rencanakan maupun tidak di rencanakan.
        
   Wilayah ialah rung yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau ospek fungsional.

    Permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah adalah terjadinya konflik penggunaan ruang dan sumberdaya alam,  terlihat kecenderungan konflik pemanfaatan ruang telah mencapai kondisi yang tidak efisien. Pemanfaatan sumberdaya alam dan ruang yang tidak terkendali sebagai akibat meningkatnya perkembangan wilayah, dapat menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan dan penurunan daya dukung wilayah. Oleh karena itu dalam pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap menekankan pada aspek keserasian lingkungan

Hukum Dan Pranata Hukum

Pada bab ini dibicarakan masalah defenisi hukum, apa yang membedakan antara perilaku yang terlembaga dan yang tidak terlembaga, apa yang menjadi perbedaan antara lembaga atau pranata hukum dengan pranata lainnya.
Untuk berbicara mengeni pranata hukum maka konsep hukum harus jelas terlebih dahulu Bohannan menimpun beberapa pendapat ahli tentang hukum dan atribut atau suatu ciri yang menyertai hukum. Beberapa pendapat yang dihimpun Bohannan adalah pendapat para sarjana Eropa bahwa hukum menekankan pada pentingnya moral dan pada prinsip Rule of law atau kebenaran dan keharusan yang bersumber dari filsafat moral. Masih dalam aliran yang sama seorang ilmuan bernama Hart berpendapat ada 3 pokok permasalahan yang utama :
· Bagaimana hubungan antara hukum dan usaha untuk menegakkan tata sosial?
· Bagaimana hubungan antara kewajiban hukum dan kewajiban moral?
· Apakah yng dimaksud dengan aturan (rule) dan sampai berapa jauhkahhukum itu merupakan aturan?
Stone menyebutkan beberapa atribut yang biasa ditemukan pada hukum:
· Hukum adalah suatu yang keseluruhan yang rumit sifatnya mencakup norma sosial yang mengatur kelakuan manusia
· Norma ini memiliki sifat sosial
· Membentuk suatu aturan yang rumit namun mempunyai aturan
· Dan aturan ini sangat memaksa
· Dilembagakan
· Dan hukum efektif dalam mempertahankan dirinya
Lembaga atau pranata hukum
Apa yang menjadi pembeda antara aturan hukum dengan aturan-aturan lain? Untuk memahami hl ini diperlukan pengertian akan konsep pranata atau lembaga. Malinowski mendefenisikan pranata sebagai berikut: 
“Sekelompok orang-orang yang bersatu dan terrganisir utuk tujuan tertentu yng memiliki sarana kebendaan dan teknis untuk mencapai tujuan tersebut atau paling tidak melakukan usaha yang masuk akal yang diarahkan untuk mencapai tujuan tadi; yang mendukung sistem nilai tertentu, etika dan kepercayaan-kepercayaan yang memberikan pembenaran kepada tujuan tadi”
Berdasarkan hal ini kita dapat melihat apakah semua kegiatan manusia terpola acau bersifat acak .Jadi lembaga atau pranata hukum dibetuk masyarakata tujuannya adalah untuk melegalkan peraturan dan peraturan ini akan digunakan untuk menindak pekanggaran yang terjadi. Lembaga hukum mempinyai kekuatan untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa didalam lembga sosial lainnya.
Kaitan antara hukum dan ilmu-ilmu sosial
Untuk mengerti realits sosial didalam msyarakat yang tidak cuma berada di tataran teoritis ahli hukum memerlukan analis dari berbagai disiplin ilmu sosia. Salah satu realitas yang terjadi di masyarakat termasuk gejala hukum. Bagaimana hukum diterapkan dan berlaku dimasyarat akan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat setempat, bagaimana hukum negara diapresiasi oleh suatu kelompok masyarakat tidak akan sama dengan cara kelompok lain mengapresiasi karena yang merupkan elemen kehidupn msyarakat tidak dapat dipisahkan dalam menganalisa dan mempelajarinya dari elem lain. Budaya yang ada pada suatu kelompok masyarakt tertentu harus dilihat secara holistik dan keseluruhan karena unsur-unsur budaya ini akan berakaitan satu sama lain, demikian juga dalam memahami hukum.