Jumat, 21 Oktober 2011

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1992

Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang bidang
lain.

HUKUM PERIKATAN

HUKUM ANTARA PEMILIK PERUSAHAAN DAN BURUH / PEGAWAI TENTANG PIHUTANG

Hukum perikatan adalah dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Kelebihan : -Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
                  -Perjanjian dengan cara baik2
Kekurangan : Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Pemukiman dalam satuan lingkungan adalah kawasan pemukiman ( perkampungan ) dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur, permukiman dengan tingkat kepadatan yang terbilang tidak terlalu besar.
Kelebihannya : Pemukiman yang terstruktur atau pemukiman secara teratur
Kekurangannya : Pemukiman yang bisa dibilang kecil.

UUD NO. 4 THN 1992

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Perumahan dalam satu kawasan , adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perumahan yang mempunyai luas yang besar, atau bisa juga dalam satu kawasan itu mempunyai 2-3 perumahan didalam satu kawasan.
Kelebihan : Bisa membangun perumahan dengan skala besar
Kekurangan : Harus membutuhkan biaya yang cukup banyak.